Penyaluran Tunjangan Guru Dijadwalkan Akhir Maret 2014
Sabtu, 08/03/2014 - 09:31
Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014.
Ada tiga jenis tunjangan yang akan
disalurkan, tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan kualifikasi guru
yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan tunjangan guru daerah 3T.
“Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya menggunakan mekanisme transfer
daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya yang di
daerah juga bisa diselesaikan,” demikian diungkapkan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, Jumat (7/03/2014)
di Jakarta.
Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme
penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan
pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang
diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi
persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” terangnya.
Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun
sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP
dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen
untuk menuntaskan hak para guru tersebut.
“Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” katanya.
Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar
pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling berhubungan.
Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan
profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah
meningkatnya kinerja guru.
Peningkatan kapasitas guru akan diukur
dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan,
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
“Dari pengukran kinerja
guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada
kesejahteraan guru. Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas
yang kurang,” tandasnya. (Aline Rogeleonick)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment