Feb 1, 2013

TUGAS MANDIRI PESERTA RAKOR DIREKTORAT PKLK 2012


TUGAS MANDIRI PESERTA RAKOR DIREKTORAT PKLK 2012



Uraian Tugas
1.       Setiap peserta diminta untuk memberikan masukan dan saran untuk perbaikan Draft SPM Penyelenggaraan PKLK terlampir.
2.       Setelah memberikan masukan dan saran Draft SPM, peserta diminta untuk menyampaikan kondisi penyelenggaraan Pendidikan khusus di wilayah masing-masing dan menyusun rencana aksi (format terlampir) untuk memperbaiki kondisi penyelenggaraan Pendidikan Khusus di wilayah masing-masing.
3.       Hasil kerja Tugas Mandiri dikirimkan melalui email ke yasep@yahoo.com paling lambat tanggal 20 Maret 2012.

Selamat Mengerjakan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


DRAFT SPM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS
Pelayanan Pendidikan Khusus Dikdas oleh Pemerintah Daerah :
1.    Tersedia satuan pendidikan disetiap Kabupaten/Kota;
2.    Tersedia SLB Pembina/Sentra PKLK di setiap Propinsi
3.    Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SDLB tidak melebihi 5 orang, dan untuk SMPLB tidak melebihi 7 orang.
4.    Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis dan peralatan pembelajaran yg sesuai dengan kebutuhan siswa;
5.    Di setiap SMPLB tersedia ruang Perpustakaan yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 20 peserta didik;
6.    Di setiap SDLB dan SMPLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMPLB tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
7.    Di setiap SDLBtersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 7 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
8.    Di setiap SMPLB tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
9.    Di setiap SDLBtersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
10. Di setiap SMPLB tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
11. Di setiap SMPLB tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
12. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SDLBberkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMPLB berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
14. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah luar biasa memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
15. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
16. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

B. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1.    Setiap SDLBmenyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.    Setiap SMPLB menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3.    Setiap SDLBmenyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.    Setiap SDLBmemiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMPLB memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.    Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.    Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a.    Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b.    Kelas III : 24 jam per minggu;
c.    Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d.    Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7.    Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8.    Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.    Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala sekolah luar biasa menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester; dan
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).


PENGORGANISASIAN
1.    Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan khusus dan layanan khusus tingkat dasar sesuai dengan SPM pendidikan khusus yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Penyelenggaraan pelayanan pendidikan khusus dan layanan khusus tingkat dasar  sesuai dengan SPM pendidikan khusus sebagaimana dimaksud secara operasional dikoordinasikan oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/ kota.
3.    Penyelenggaraan pelayanan pendidikan khusus tingkat dasar sesuai dengan SPM pendidikan khusus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.



PELAKSANAAN
1.    SPM pendidikan khusus merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing propinsi/kabupaten/kota.
2.    Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

PELAPORAN
1.    Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM pendidikan khusus tingkat dasar kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
2.    Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan khusus tingkat dasar.

MONITORING DAN EVALUASI
1.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat.
2.    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan dipergunakan sebagai:
a.    bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM pendidikan;
b.    bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM pendidikan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c.    bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PENGEMBANGAN KAPASITAS
1.    Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM pendidikan.
2.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
3.    Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi:
a.    perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan;
b.    penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM pendidikan;
c.    penilaian kinerja pencapaian SPM pendidikan; dan
d.    pelaporan kinerja pencapaian SPM pendidikan.
4.    Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, keuangan negara, dan keuangan daerah.

PENDANAAN
1.    Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2.    Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
2.    Menteri Pendidikan Nasional setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud kepada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
3.    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan SPM dalam Peraturan Menteri ini.
4.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
5.    Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan di daerah masing-masing.
6.    Bupati/walikota melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM pendidikan di daerah masing-masing. 

0 komentar:

Post a Comment

DAFTAR ISI



By COMANK