TUGAS
MANDIRI PESERTA RAKOR DIREKTORAT PKLK 2012
Uraian
Tugas
1. Setiap peserta diminta untuk memberikan masukan dan saran untuk
perbaikan Draft SPM Penyelenggaraan PKLK terlampir.
2. Setelah memberikan masukan dan saran Draft SPM, peserta diminta
untuk menyampaikan kondisi penyelenggaraan Pendidikan khusus di wilayah
masing-masing dan menyusun rencana aksi (format
terlampir) untuk memperbaiki kondisi penyelenggaraan Pendidikan Khusus di
wilayah masing-masing.
3. Hasil kerja Tugas Mandiri dikirimkan melalui email ke yasep@yahoo.com paling lambat tanggal 20 Maret 2012.
Selamat
Mengerjakan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
DRAFT
SPM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS
Pelayanan
Pendidikan Khusus Dikdas oleh Pemerintah Daerah :
1. Tersedia satuan pendidikan disetiap Kabupaten/Kota;
2. Tersedia SLB Pembina/Sentra PKLK di setiap Propinsi
3. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SDLB tidak
melebihi 5 orang, dan untuk SMPLB tidak melebihi 7 orang.
4. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta
papan tulis dan peralatan pembelajaran yg sesuai dengan kebutuhan siswa;
5. Di setiap SMPLB tersedia ruang Perpustakaan yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk 20 peserta didik;
6. Di setiap SDLB dan SMPLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi
dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf
kependidikan lainnya; dan di setiap SMPLB tersedia ruang kepala sekolah yang
terpisah dari ruang guru.
7. Di setiap SDLBtersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 7 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah
khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
8. Di setiap SMPLB tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata
pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun
mata pelajaran;
9. Di setiap SDLBtersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi
akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik;
10. Di setiap SMPLB tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah
memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40%
dan 20%;
11. Di setiap SMPLB tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
12. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SDLBberkualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMPLB berkualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
14. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah luar biasa memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
15. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan
untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses
pembelajaran yang efektif; dan
16. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap
bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan
pembinaan.
B.
Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1. Setiap SDLBmenyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya
oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa
Inggris dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap SMPLB menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan
satu set untuk setiap perserta didik;
3. Setiap SDLBmenyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri
dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe),
contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. Setiap SDLBmemiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi,
dan setiap SMPLB memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan,
termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan;
6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34
minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a. Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b. Kelas III : 24 jam per minggu;
c. Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d. Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran
yang diampunya;
9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk
membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik
kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta
hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester
dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala sekolah luar biasa menyampaikan laporan hasil ulangan akhir
semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN)
kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas
Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester; dan
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah (MBS).
PENGORGANISASIAN
1. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pelayanan pendidikan khusus dan layanan khusus tingkat dasar sesuai dengan SPM
pendidikan khusus yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan
masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan khusus dan layanan khusus
tingkat dasar sesuai dengan SPM
pendidikan khusus sebagaimana dimaksud secara operasional dikoordinasikan oleh
dinas pendidikan propinsi/kabupaten/ kota.
3. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan khusus tingkat dasar sesuai
dengan SPM pendidikan khusus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
PELAKSANAAN
1. SPM pendidikan khusus merupakan acuan dalam perencanaan program dan
penganggaran pencapaian target masing-masing propinsi/kabupaten/kota.
2. Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan khusus sebagaimana
dimaksud dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
PELAPORAN
1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja
penerapan dan pencapaian SPM pendidikan khusus tingkat dasar kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
2. Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. melakukan pembinaan dan pengawasan teknis
penerapan SPM pendidikan khusus tingkat dasar.
MONITORING
DAN EVALUASI
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan monitoring dan
evaluasi atas penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka
menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat.
2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan
dipergunakan sebagai:
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam
pencapaian SPM pendidikan;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM
pendidikan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang
berprestasi sangat baik; dan
c. bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan
Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dengan baik dalam
batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENGEMBANGAN
KAPASITAS
1. Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas
untuk mencapai SPM pendidikan.
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan
keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
3. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan
dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi:
a. perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan dan penetapan target
tahunan pencapaian SPM pendidikan;
c. penilaian kinerja pencapaian SPM pendidikan; dan
d. pelaporan kinerja pencapaian SPM pendidikan.
4. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud
mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, keuangan negara, dan keuangan
daerah.
PENDANAAN
1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan,
pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan
sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung
penyelenggaraan SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian
kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan,
pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan teknis atas
penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
2. Menteri Pendidikan Nasional setelah berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud kepada
gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional
menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan SPM dalam Peraturan Menteri ini.
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan teknis atas
penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
5. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan
teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan di daerah masing-masing.
6. Bupati/walikota melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan
pendidikan sesuai SPM pendidikan di daerah masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment