POINTER - POINTER PELAKSANAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL SD / MI / SDLB
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 82 Tahun 2008 tentang UASBN Sd / MI / SDLB tahun pelajaran 2008/2009
B. PENGERTIAN
1. UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) adalah Ujian Nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah untuk SD/MI/SDLB.
2. UAS (Ujian Akhir Sekolah) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta yang dilakukan oleh satuan pendidik untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
C. TUJUAN
1. Menilai pencapaian kompetisi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
2. Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
D. PESERTA UASBN TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
Data peserta UASBN untuk SD/MI :
1. Tingkat Provinsi Bali = 62.034 orang
2. Tingkat Kabupaten Badung = 8.106 orang
3. SD No. 11 Jimbaran = 131 orang
0 komentar:
Post a Comment