SD NO. 11 JIMBARAN, KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG

Motto SD No. 11 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

SD NO. 11 JIMBARAN, KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SD NO. 11 JIMBARAN, KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SD NO. 11 JIMBARAN, KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SD NO. 11 JIMBARAN, KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Mar 24, 2014

CARA MEMILIH PERGURUAN TINGGI YANG BAlK DAN BENAR

CARA MEMILIH PERGURUAN TINGGI YANG BAlK DAN BENAR
Ada 6 cara pilih perguruan tinggi yg baik n benar :

1.Pilihlah program studi yang sesuai dengan cita-cita, minat dan bakat

2.Pahami Jenis ptn/s (Universitas, Institut, Politeknik (atau Akademi atau Akademi Komunitas)

3.Pahami prospek kerja/karir ataupun studi lanjutan n program studi yg dipilih.

4.Pastikan prodi tlh miliki status Akreditasi dr BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) mell laman ban-pt.kemdiknas.go.id.

5.Cari info detail PTN/PTS. U PTN mell pt yg dimaksud/laman resmi. Utk PTS mell Kopertis Wilayah setempat/laman resmi. Kualitas tenaga kependidikan/Dosen (min dosen hrs S2). Sarana prasarana yg dimiliki. Biaya kuliah per semester,kesempatan dpt beasiswa. lokasi PTN/PTS. Kerja sama dgn Dunia Kerja/lndustri. Unit kegiatan mahasiswa di lingkungan PTN/PTS. Pastikan proses belajar mengajar berjalan baik

6.Jangan masuk prodi kelas jauh (kelas jauh beda dgn pddkn jarak jauh). Pddkn jarak jauh adalah pddkn resmi o/ Universitas Terbuka.
sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI

Mar 20, 2014

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi
Kamis, 20/03/2014 - 15:56
Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Mar 18, 2014

Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur Tidak Lagi KPPN

Jakarta, Kemdikbud --- Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.

“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014). Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana Maulipaksi)


sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI

Mar 15, 2014

sekolah negeri kesempatan memperbaiki data utk keperluan tunjangan profesi masih panjang hingga akhir Mei 2014

KEPADA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI SERTA OPERATOR SEKOLAH

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN CALON PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2014 MAKA DENGAN INI KAMI INFORMASIKAN BAHWA :

ANEKA TUNJANGAN :

1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595
2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205
3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

TUNJANGAN PROFESI

HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254

DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN

BERIKUT DAFTAR NAMA SEKOLAH YANG BERMASALAH :

https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkbUNQc3o4WFZuSTg/edit?usp=sharing

SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA

Note : smntara kami tampilkan dulu data sekolah swasta karena ini di bayar oleh pusat .. utk sekolah negeri kesempatan memperbaiki data utk keperluan tunjangan profesi masih panjang hingga akhir Mei 2014 .. nanti sekolah negeri bermasalah akan kami rilis kembali
sumber : https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/

Penjelasan BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK)

BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunj Profesi)

maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan

1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :

a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)

b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.

2. Tunjangan Profesi

Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.

Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)

Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul

INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA

https://www.dropbox.com/s/d5y6jwjloodm5ky/Sekolah%20Belum%20Update%20BSD%20Smtr%202.xlsx

Mar 9, 2014

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014

Penyaluran Tunjangan Guru Dijadwalkan Akhir Maret 2014
Sabtu, 08/03/2014 - 09:31
Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014. Ada tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan, tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan tunjangan guru daerah 3T.
“Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya menggunakan mekanisme transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya yang di daerah juga bisa diselesaikan,” demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, Jumat (7/03/2014) di Jakarta.
Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” terangnya.
Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut.
“Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” katanya.
Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling berhubungan. Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah meningkatnya kinerja guru.
Peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
“Dari pengukran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada kesejahteraan guru. Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,” tandasnya. (Aline Rogeleonick)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286

DAFTAR ISI



By COMANK